Aturan Peminjaman Buku Perpustakaan
Keanggotaan
Seluruh Civitas Akademika Universitas Jambi. Memiliki KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) dan terdaftar dalam siakad sebagai mahasiswa Universitas Jambi.
Ketentuan Peminjaman Koleksi
- Peminjaman koleksi dilakukan pada Bagian Sirkulasi dan menyerahkan kartu tanda mahasiswa (KTM)
- Jumlah buku yang di pinjam sebanyak 5 (lima) eksemplar.
- Koleksi buku tandon hanya untuk baca ditempat
- Koleksi buku referensi, majalah, dan Skripsi, Tesis dan Disertasi hanya diperuntukan untuk baca ditempat dan foto copy
- Untuk masyarakat umum koleksi hanya dapat dibaca di tempat
Masa Peminjaman Koleksi
1. Dosen
- Masa peminjaman untuk dosen dan adalah 1 bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali masa peminjaman, dengan ketentuan perpanjangan dilakukan sebelum melewati batas waktu peminjaman (tidak kena denda).
- Jangka waktu peminjaman untuk mahasiswa 15 (lima belas) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali masa peminjaman, dengan ketentuan perpanjangan dilakukan sebelum melewati batas waktu peminjaman (tidak kena denda).
Penelusuran Koleksi
Untuk pencarian koleksi buku pada rak, pengunjung disarankan menggunakan komputer OPAC untuk memudahkan penelusuran koleksi yang dibutuhkan.
Setelah itu anggota perpustakaan dapat mengambil/mencari sendiri buku yang akan dipinjam pada rak buku. Apabila pengunjung perpustakaan mengalami kesulitan dalam pencarian buku yang akan dipinjam, bisa meminta bantuan pada petugas perpustakaan.
Batas Peminjaman Koleksi
– Dosen
- Batas maksimal peminjaman sebanyak 5 eksemplar.
– Mahasiswa
- Batas maksimal peminjaman sebanyak 5 eksemplar.
Sanksi Keterlambatan Pengembalian
Bagi anggota perpustakaan yang terlambat mengembalikan pinjaman koleksi dikenakan sanksi denda dengan ketentuan :
- Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda Rp. 500,-/buku/hari.
- Denda dibayarkan langsung pada Layanan Sirkulasi perpustakaan.